Category Archives: Politik

NASIONALISME ISLAM

Adakah konsep nasionalisme di dalam Islam.? Islam dan nasionalisme merupakan dua buah hal yang saling berlawanan. Konsep nasionalisme yang diluncurkan oleh barat tidak compatible dengan Islam. Bukankah sejarah juga telah mencatat keruntuhan khilafah ustmaniyah salah satunya disebabkan karena muncul dan berkembangnya  spirit nasionalisme dikalangan bangsa arab yang ingin memisahkan diri dari bangsa Turki ustmani yang saat itu dianggap sebagai simbol kesatuan umat Islam seluruh dunia. Ide nasionalisme menghancurkan khilafah Islamiyah.
            Barat telah berhasil memecah-mecah negeri-negeri Islam menjadi Negara-negara yang mandiri. Namun, meski demikian kebanyakan kaum muslimin tetap punya perasaan sama bila kaum Muslim di luar negerinya dizhalimi. Banyak dari organisasi Islam yang berusaha menjayakan Islam di negerinya dan menjadikan negerinya Islami. Sehingga

mulailah sedikit demi sedikit konsep nasionalisme ini diterima, asalkan tidak bertentangan dengan Islam.

Yang menarik adalah mengamati pendapat tokoh Ikhwanul Muslimin –pergerakan Islam terbesar di dunia- Hasan Al-Banna sebagai orang pertama yang secara komprehensif dan sistematis membincangkan tentang nasionalisme dan Islam.
            Hasan Al-Banna membedakan antara konsep al-wathaniyah dan al-qawmiyah dalam menjelaskan arti kebangsaan. merestorasi konsepsi awal patriotisme dan nasionalisme yang Eropa sentris dan berwatak sekular menjadi konsep yang telah diisi pemahaman baru sesuai Islam dan dimanfaatkan untuk kebangkitan Islam. Dalam kaidah ushul fikih, Al-Banna melakukan apa yang dikenal dengan “memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik”. Unsur-unsur terbaik dari patriotisme atau nasionalisme diserap dan dirumuskan untuk menjadi alat perjungan kebangkitan Islam.
Lebih lanjut, Hasan Al-Banna menguraikan perspektif nasionalisme dalam Islam dengan menegaskan bahwa motif-motif ideal nasionalisme sepenuhnya relevan dengan doktrin-doktrin Islam. Pandangan Hasan Al-Banna tentang nasionalisme diantaranya adalah:
Pertama, Nasionalisme Kerinduan. Jika yang dimaksud dengan nasionalisme oleh para penyerunya adalah cinta tanah air dan keberpihakan padanya dan kerinduan yang terus menggebu terhadapnya, maka hal itu sebenarnya sudah tertanam dalam fitrah manusia. Lebih dari itu Islam juga menganjurkan yang demikian.
Kedua, Nasionalisme Kehormatan dan kebebasan, yaitu nasionalisme dalam bentuk keharusan berjuang membebaskan tanah air dari cengkeraman imperialisme, mananamkan makna kehormatan dan kebebasan dalam jiwa putera-putera bangsa, maka kitapun sepakat tentang itu. Islam telah menegaskan perintah itu dengan setegas-tegasnya.
Ketiga, Nasionalisme Kemasyarakatakan. Yaitu nasionalisme dalam rangka memperkuat ikatan kekeluargaan antara anggota masyarakat atau warganegara serta menunjukkan kepada mereka cara-cara memanfaatkan ikatan itu untuk mencapai kepentingan bersama. Islam bahkan menganggap itu sebagai sebuah kewajiban. Lihatlah bagaimana Rasullalah saw bersabda, “Dan jadilah kalian hamba-hamba allah yang bersaudara.” (Al-Hadist)
Tidaklah seorang manusia dianggap sempurna kecuali memiliki rasa cinta terhadap negerinya, rindu kepadanya, berjuang dengan jiwa dan hartanya untuk membelanya, bahkan berusaha mengerahkan seluruh potensi untuk menjaga kemuliaan dan kemenangannya.
Ketika kecintaan kepada negeri dilandasi karena Allah. Lingkupnya akan menjadi lebih luas mencakup semua tanah kaum muslimin, sehingga membela mreka menjadi kewajiban dan menolong mereka adalah keharusan.
Nabi saw memberikan contoh yang menakjubkan terkait cinta kepada negeri sendiri, loyal kepadanya dan rindu terhadapnya, pada saat hijrah dari mekkah setelah terasa sempit jalan-jalan dakwah, kemudian beliau bersabda. “Demi Allah, Engkau adalah tempat (bumi) yang paling aku cintai sekiranya pendudukmu tidak mengusirku, maka aku tidak akan keluar darimu”.
Yang membedakan Islam dengan nasionalis sempit adalah batasan nasionalisme bagi Islam ditentukan oleh basis iman, bukan territorial wilayah negara dan bata-batas geografis. Bagi Islam, setiap jengkal tanah di bumi ini dimana di atasnya ada seorang muslim yang mengucapkan La ilaha illallah, maka itulah tanah air Islam. Wajib bagi seorang muslim menghormatinya serta berjuang dengan tulus demi kebaikannya. Setiap muslim turut merasakan apa yang mereka rasakan dan memikirkan kepentingan-kepentingan mereka.

Islam sepakat dengan konsep nasionalisme dalam semua maknanya yang baik dan dapat mendatangkan manfaat bagi manusia dan tanah airnya. Sehingga jelaslah bahwa Islam dan nasionalisme bukanlah sesuatu yang bertentangan. Ide nasionalisme dengan slogan dan yel-yelya, tidak lebih dari kenyataan bahwa nasionalisme merupakan bagian sangat kecil dari keseluruhan ajaran Islam yang agung.

Musyarakah Siyasiyyah

            Ikhwa fillah, yang dimaksud dengan musyarakah siyasiyyah adalah keterlibatan jamaah dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kemaslahatan umum di lembaga- lembaga politik formal maupun informal, di tingkat nasional atau daerah beserta seluruh aktivitas yang mengikutinya seperti pemilihan umum, koalisi, dan aktivitas politik lainnya1.
            Diantara tuntutan syumuliyyatud da’wah adalah keterlibatan dan kehadiran kita dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, terutama memasuki kancah pengambilan keputusan.
            Ikhwah fillah, manfaat yang kita ingingkan dari keberadaan ikhwah di lembaga-lembaga kenegaraan adalah mampu menyuarakan dakwah di sana dengan meminimalisir keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam dan memperbesar peluang diberlakukannya keputusan yang lebih memudahkan dakwah Islam untuk semakin kuat dan tersebar. Syaikh Abdurrahman As-Sa’adi dalam tafsirnya berkata:

Allah swt membela  orang-orang yang beriman dengan berbagai cara, ada yang mereka ketahui da nada pula yang tidak mereka ketahui. Diantaranya adalah factor kabilah (kesamaan suku antara da’I dengan ummat) seperti yang dialami oleh Nabi Syuaib as. Ikatan-ikatan yang dapat membantu membela Islam dan kaum muslimin seperti ini boleh diusahakan bahkan dalam keadaan tertentu menjadi wajib diwujudkan, karena ishlah (perbaikan) itu wajib dilakukan sesuai kemampuan dan kemungkinan. Oleh karena itu upaya ummat Islam yang berada di Negara atau wilayah kafir kemudian berusaha mengubah keadaan Negara itu menjadi republic yang demokratis sehingga masyarakat bias menikmati kebebasan beragama dan hak-hak sipilnya, semua usaha itu adalah lebih baik daripada berdiam diri menyerahkan pengambilan keputusan ini kepada orang kafir semuanya. Memang jika semua urusan berada di tangan ummat Islam itu adalah semestinya, namun jika tidak bias, maka yang bias kita lakukan harus kita lakukan untuk melindungi agama dan dunia2.
            Ikhwa fillah, asas utama musyarakah siyasiyyah adalah tashilul masasih  dan taqlilul mafasid (meraih maslahat dan mengurangi mafsadat). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Bahwa syariat datang untuk menghasilkan maslahat dan kesempurnaannya, menghilangkan dan meminimalisir kerusakan. Syariat lebih mengutamakan dan menguatkan kebaikan yang lebih besar diantara dua kebaikan (jika harus memilih salah satunya) dan mendukng keburukan yang lebih ringan diantara dua keburukan (jika harus memilih salah satunya), lalu memilih dan mengambil yang paling maslahat dengan menabaikan yang lebih rendah, dan menghilangkan yang lebih besar mudharatnya dengan menanggung resiko yang lebih rendah dan ringan…
            Selanjutnya beliau juga berkata:
            Dari sisi inilah Yusuf as menjabat perbendaharaan Mesir bahkan memintanya kepada raja Mesir agar menjadikannya pemegagng perbendaharaan bumi. Sementara raja dan kaumnya dalam keadaan kafir, sebagaimana firman Allah, SWT;
“Sungguh telah dating kepada kalian Yusuf, sebelumnya dengan keterangan yang nyata, dan kalian senantiasa dalam keraguan terhadap apa yang ia bawa”. (Ghafir 40: 34 )
“Wahai kedua penghuni penjara, apakah tuhan-tuhan yang berpecah belah, lebih baik dari Allah yang Maha Esa dan kuat?, apa yang kalian sembah selain Allah tidak lain kecuali nama-nama yang kalian dan nenek moyagn kalian namakan”. (Yusuf 12: 39-40)
Dapat dimaklumi bahwa dengan kekafiran yang ada pada mereka, mengharuskan mereka memiliki kebiasaan dan cara tertentu dalam memungut dan mendistribusikan harta kepada raja, keluarga raja, tentara dan rakyatnya. Tentunya cara itu tidak seusai dengan ketentuan bagi para nabi dan utusan Allah. Namun bagi Nabi Yusuf as tidak memungkinkan untuk menerapkan apa yang ia inginkan berupa ajaran Allah, karena rakyat tidak menghendaki hal itu, berupa keadilan dan perbuatan baik. Dengan kekuasaan itu, ia dapat memuliakan orang-orang yang beriman diantara keluarganya, hal yang tidak akan mungkin dia dapatkan tanpa kekuasaan itu. Semua ini masuk dalam firman Allah “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu” (At-Taghabun 64:16).3
Dalam Siyasah Syar’iyyah-nya, Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan prinsip muwazanah antara maslahat dengan mudharat ini seraya berkata:
            “Berkumpulnya kekuatan dan amanah sekaligus pada diri sesorang sangat jarang ditemukan, oleh karenanya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengadu kepada Allah swt:
Ya Allah, aku mengaduk kepada-Mu tentang kekuatan orang yang berdosa dan kelemahan orang yang terpercaya
Maka yang wajib ditempatkan untuk setiap jabatan adalah yang paling besar maslahatnya sesuai jabatan itu sendiri. Bila hanya ada dua pilhan untuk sebuah jabatan, dimana yang satu lebih amanah dan yang lain lebih kuat, maka yang didahulukan adalah yang lebih bermanfaat dan lebih sedikit mudharatnya untuk jabatan itu. Untuk jabatan tempur, lebih diutamakan laki-laki yang lebih kuat meskipun pada dirinya ada kemaksiatan daripada laki-laki yang lemah meskipun lebih shalih. Hal ini seperti ungkapan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah ketika ditanya tentang dua calon pemimpin perang yang satu kuat tapi pendosa sedangkan yang lain shalih tapi lemah. Jawaban Imam Ahmad: “Orang yang pendosa, kekuatannya akan bermanfaat bagi ummat Islam dan dosa-dosanya untuk dirinya sendiri, sedangkan orang shalih yang lemah, keshalihanya untuk dirinya sendiri dan kelemahannya merugikan kaum muslimin.” Rasulullah bersabda:
Dan sesungguhnya Allah swt akan menguatkan agama ini dengan laki-laki pendosa. (HR. Bukhari).4
Oleh karena itu pula Rasulullah saw mengangkat Khalid bin Walid sebagai pemimpin perang sejak ia masuk Islam dan beliau berkata bahwa Khalid adalah pedang yang dihunuskan Allah kepada orang-orang musyrik, meskipun terkadang Khalid melakukan perbuatan yang diingkari oleh Rasulullah saw, sehingga Rasulullah pernah mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berdoa: “Ya Allah, aku berlepas diri dari apa yang telah dilakukan Khalid.” Yaitu ketika Rasulullah saw mengutus Khalid ke suku Judzaimah lalu Khalid membunuh mereka dan mengambil harta mereka dengan alas an yang mengandung syubhat, padahal itu tidak diperbolehkan. Begitu pula para sahabat yang bersama Khalid telah meingngkarinya…
Sementara itu Abu Dzar Al-Ghifari radiyallahu ‘anhu lebih baik dari Khalid dalam amanah dan kejujuran, meskipun begitu Rasulullah saw berkata kepada Abu Dzar: “Wahai Abu Dzar, aku melihatmu sebagai orang yang lemah, aku menginginkan untukmu apa yang kuinginkan untuk diriku. Jangan engkau memimpin dua orang dan jangan mengurusi harta anak yatim.” (HR. Muslim). Rasulullah saw melarang Abu Dzar untuk memimpin dan menjabat jabatan karena beliau menilainya lemah padahal Rasulullah saw pernah bersabda: Tidak ada di dunia ini yang lebih jujur ungkapannya selain Abu Dzar.
Rasulullah saw juga mengangkat ‘Amr bin ‘Ash radiyallahu ‘anhu pada perang Dzatus Salasil untuk melembutkan hati kerabatnya karena Rasulullah saw mengutus ‘Amr bi ‘Ash kepada mereka padahal ada yang lebih baik keimanannya dari ‘Amr bin ‘Ash. Rasulullah saw juga mengangkat Usamah bin Zaid sebagai pemimpin pasukan untuk dapat membalas gugurnya sang ayah (Zaid bin Haritsah). Jadi, Rasulullah saw mengangkat seseorang dengan pertimbangan maslahat tertentu meskipun ada yang lebih baik dari orang tersebut keilmuan dan keimanannya. Demikian Ibnu Taimiyah.5
                Salah seorang ulama Saudi Arabia, Dr. Nashir bin Sulaiman Al-Umar dalam salah satu fatwanya mengatakan:
             “Ketahuilah bahwa hokum asalh musyarakah adalah al-jawaz (boleh). Salah satu yang bias kita jadikan pertimbangan hokum tentang bolehnya musyarakah ini adalah dibolehkannya jihad (perang) bersama pemimpin yang fajir tidak akan lepas dari kerusakan yang pasti. Namun kerusakan ini menjadi lebih kecil nilainya jika dibandingkan dengan besrnya maslahat berjihad. Dan kerusakan yang timbul dari tidak berjihad bersamanya jauh lebih besar dari kerusakan yang timbul dari berjihad bersamanya.”6
            Dalam situasi seperti diatas hokum asal yang mubah (boleh) dapat berubah menjadi sunnah bahkan wajib jika maslahatnya jelas-jelas nyata dan wajib diwujudkan atau jika ditinggalkan mengakibatkan mudharat yang amat banyak.
            Musyarakah siyasiyyah juga membuka peluang bagi ikhwah untuk mengetahui dan mengakses informasi penting terkait maslahat harakah dan dakwah baik informasi amniyah, politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan lain-lain. Sesuatu yang amat sulit kita peroleh tanpa musyarakah. Musyarakah siyasiyyah juga bermanfaat sebagai ajang menimba pengalaman memipin Negara, berdialog dengan berbagai pihak dalam institusi Negara, dan melakukan pelayanan public dalam skala yang lebih besar.
            Ikhwah fillah, kita mengambil pilihan musyarakah siyasiyyah yang merupakan al-khiyar al-ashwab (pilihan yang paling tepat) meskipun kita menyadari bahwa ia juga merupakan a-khiyar al-ash’ab (pilihan yang sulit), karena musyarakah berarti pilihan iqtihalul ‘aqabah (menempuh jalan terjal mendaki), at-tadafu’ al-yaumi (pertarungan harian), pilihan merealisasikan kebersihan dan istiqamah di tengah berbagai penyimpangan dan kekotoran, dan pilihan mempengaruhi secara bertahap tanpa larut dalam penyimpangan tersebut.
            Apabila terjadi kasus-kasus penyimpangan pada personil dalam musyarakah siyasiyya maka penyimpangan itu adalah bukti kelemahan personil tersebut. Sementara penilaian baik atau buruknya pelaksanaan musyarakah haruslah dilihat dari capaian hasil secara keseluruhan dengan menggunakan timbangan maslahat dan mudharat yang menyeluruh dari berbagai sudut pandang. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syaikh Ahmad Ar-Raisuni, tokoh Harakah Tauhid wal Ishlah di Maroko:
            “Penyimpangan personil merupakan bukti kelemahan orang yang bersangkutan, namun bukan berarti tidak ada lagi diantara ummat ini yang akan berhasil dalam musyarakah. Orang-orang baik jangan hanya berpikir tentang dua kemungkinan dalam musyarakah: gagal lalu keluar atau larut dalam penyimpangan. Di dalam ummat dan jamaah ini pasti ada tambang berharga yang mampu berhasil dalam musyarakah. Kita melakukan ta’awun dalam shaf yang solid dan kokoh dalam rangka terus mewujudkan keberhasilan musyarakah ini.”7
            Ikhwah fillah, tentunya kita sepakat bahwa tarbiyah yang baik adalah syarat keberhasilan segala aktivitas dakwah,  karena tarbiyah adalah munthalaq dan asa kebaikan serta perubahan yang kita inginkan dalam perjuangan ini. Oleh karenanya kader yang terlibat dalam musyarakah siyasiyyah haruslah memiliki kualifikasi tarbawi yang baik sesuai kebutuhan jabatan public yang ia emban. Disamping itu kita juga harus bersama-sama berusaha mewujudkan mashlahat musyarakah itu dan terus mengawalnya, terutama di bidang tarbiyah nukhbawiyyah (pangkaderan) maupu tarbiyah jamariyyah (perbaikan masyarakat secara umum). Pencapaian kemenangan politik dalam musyarakah siyasiyyah hanyalah sarana dakwah guna mewujudkan tujuan utamanya yakni tahqiqul lillahi wahdah (mewudujkan penghambaan hanya kepada Allah semata) dalam naungan keadilan Islam. Apabila tujuan utama dakwah ini terlupakan, lalu sarana menjadi tujuan, saat itulah penyimpangan terjadi – semoga Allah menjaga kita.
Diambil dari buku “Seri Taujihat Pekanan Kader PKS”
Catatan Kaki:
  1. Fatwa Mujarma Fuwaha Syariah di Amerika dalam mu’tamarnya yang ke-4 di Kairo Mesir 28 Juli s/d 2 Agustus 2006 dengan sedikit perubahan.
  2. Tafsir As-Sa’di hal 345 ketika menafsirkan surat Hud ayat 91.
  3. Majmu’Fatwa 4/241.
  4. Potongan hadits riwayat Bukhari dalam shahinya Bab “Sesungguhnya Allah akan membantu agama ini dengan laki-laki pendosa” no 2834.
  5. Siyasah syar’iyyah, pasal tentang “Sedikitnya sifat amanah dan kekuatan berkumpul pada seseorang”.
  6. http:///www.islamtoday.net/islamion/f05.html.
  7. http://www.raissouni.org/Docs/155200710648AM.doc

Orasi Aksi Milad KAMMI 29 Maret 2014

Kawan-kawan sekalian, peserta aksi milad KAMMI ke-XVI. Tidak kurang 10 hari lagi kita akan melaksanakan sebuah pesta demokrasi akbar yang akan menentukan nasib bangsa ini 5 tahun kedepannya. Kita ketahui bersama bahwasanya pemilu merupakan cara paling aman dan konstitusional dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Tetapi yang menjadi pertanyaannya, apakah pemilu ini benar-benar bisa menyelesaika persoalan bangsa…???
Sebelum kita menjawab pertanyaan itu, Ada satu hal terlebih dahulu ingin saya sampaikan, saya menghimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu, ketika melakukan perekrutan bakal caleg, lakukan dengan cara yang ketat sesuai dengan visi misi yang partai perjuangkan. Jangan semata-mata karena  si bakal caleg punya modal yang besar lantas diloloskan dalam penjaringan. Lakukanlah penjaringan yang betul dan baik. Dengan sumber informasi yang serba terbatas, kasihan masyarakat yang harus mencari, mengenal, dan mempelajari caleg-caleg yang bakal dipilih, ada ratusan nama caleg.

Kawan-kawan sekalian. Jika kita semua yakin bahwa bangsa ini benar-benar sedang sakit, maka saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama bangkit mengobatinya. Saya katakan, bahwa pemilu tanggal 9 April nanti merupakan momentum yang dapat kita jadikan sebagai titik tolak untuk perbaikan bangsa ini. Pemilu bisa berarti baik dan bisa berarti buruk, tergantung bagaimana kita memikirkannya dan melaksanakannya. Pemilu bisa berarti baik ketika kita memilih orang-orang yang benar-benar memiliki integritas, kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kebijksanaan dalam menentukan aturan. Kita harus paham bahwa orang-orang yang akan kita pilih adalah orang-orang yang memang mengetahui dan memahami fungsinya sebagai lesgislatif, ada tiga fungsi anggota legislatif yaitu fungsi legislasi itu sendiri (menyusun undang-undang), fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Dari ketiga fungsi itu sudah sangat jelas kompetensi seperti apa yang harus dimiliki, para caleg yang memiliki kemampuan memahami hukum, memahami ekonomi keuangan, memahami statistik, dan memahami bahasa komunikasi untuk menjalankan fungsinya denga baik. Kita jangan memilih calon legislative ibarat memilih kucing dalam karung, orang yang kita pilih tidak berdasarkan integritas dan kompetensinya, tetapi sekedar karena kedekatan kekerabatan, atau lebih parahnya lagi kita memilih caleg karena sekedar selembar uang 50.000.
Oleh sebab itu kawan-kawan sekalian sekali lagi kenali calon yang akan kita pilih dengan baik, bangsa ini masih dapat kita perbaiki. Satu suara untuk memilih caleg yang berkualitas sama dengan satu membangun anak tangga menuju Indonesia yang lebih baik.

BERGERAK TUNTASKAN PERUBAHAN…!!!

PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA

           Pendidikan politik adalah segala sesuatu kegiatan yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara) guna mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Pendidikan politik mengajarkan masyarakat untuk lebih mengenal sistem politik negaranya. Dapat dikatakan bahwa pebdidikan politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Melalui proses pendidikan politik inilah para anggota masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat.
Dengan adanya pendidikan politik diharapkan setiap individu dapat mengenal dan memahami nilai-nilai ideal yang terkandung dalam sistem politik yang sedang diterapkan. Kemudian, dengan adanya pendidikan politik setiap individu tidak hanya sekedar tahu saja tapi juga lebih jauh dapat menjadi seorang warga negara yang memiliki kesadaran politik untuk mampu mengemban tanggung jawab yang ditunjukkan dengan adanya perubahan sikap dan peningkatan kadar partisipasi dalam dunia politik.

Di tahun 2014 ini, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi. Pada tanggal 9 April 2014 nanti, masyarakat Indonesia akan memilih secara langsung wakilnya di parlemen untuk periode jabatan 2014-2018. Kemudian di bulan juli mendatang, masyarakat Indonesia kembali akan menyalurkan hak pilihnya dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2018.
Dari data yang dirilis Komisi Pemiliha Umum (KPU), jumlah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilh Tetap (DPT) pemilu 2014 berjumlah 186.612.255 penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut 20-30% adalah pemilh pemula. Pemlih pemula adalah kelompok muda yang baru pertama kali akan menggunakan hal pilihnya dalam pemilu. Pemilih pemula ini terdiri dari mahasiswa dan siswa SMA yang telah memenuhi syarat yaitu berusia minimal 17 tahun.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, penduduk berusia 15-19 tahun berjumlah 20.871.086 orang, penduduk berusia 20-24 tahun berjumlah 19.878.417 orang. Dengan demikian jumlah pemilih muda sebanyak 40.749.503 orang. Dalam pemilu, jumlah tersebut sangat besar dan jika disatukan dalam sebuah partai, maka bisa menentukan kemenangan partai politik atau kandidat yang berkompetisi dalam pemilu.
Secara karakteristik, pemilih pemula memiliki perbedaan dengan pemilih tua. Pemilih pemula cenderung kritis dan mandiri dalam menentukan pilihannya. Mereka memilih berdasarkan pertimbangan yang rasional, misalnya karena integritas moral tokoh yang dicalonkan partai politik, track record-nya, program kerja yang ditawarkan, atau  pun platform partai politik yang mengusung caleg tersebut. Secara sederhana, karakteristik seperti ini yang kemudian diharapkan dapat tumbuh dan kemudian membangun komunitas pemilih cerdas dalam pemilu tahun ini.
Namun demikian, pemilih pemula masih perlu untuk mengetahui dan memahami berbagai hal terkait pemilu, antara lain untuk apa pemilu ini diadakan, seperti apa tahapan-tahapannya, siapa saja yang boleh memilih, bagaimana cara menggunakan hak pilih, lembaga yang menyelenggarakan pemilu dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang kemudian harus dicari jawaban-nya agar kemudian benar-benar terbangun komunitas pemilih cerdas dalam menentukan pilihan politik-nya.
Pertanyaan-pertanyaan ini juga muncul untuk menyadarkan kepada pemilih pemula betapa berharganya suara mereka bagi proses politik di Negara ini. Walau pun hanya satu suara, namun dengan satu suara itu dapat menentukan arah perjalanan bangsa ini lima tahun kedepan. Agar tidak ada lagi pemilih pemula yang tidak mau berpartisipasi dalam pemilu dan memilih ikut-ikutan tidak mau menggunakan hak pilihnya alias golongan putih (golput).
Oleh karena itu, penting bagi pemilih pemula untuk mendapatkan pendidikan politik. Tujuannya agar pemilih pemula benar-benar memahami segala sesuatu yang terkait dengan proses pemilu, dan harapan-nya terbentuk pemilih cerdas yakni pemilih yang sadar menggunakan hak pilihnya dan dapat memilih wakil yang berkualitas di parlemen demi perbaikan masa depan bangsa dan Negara.
SALAM PEMILIH PEMULA…

BERGERAK TUNTASKAN PERUBAHAN…